KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH

Pimpinan

Nama Pimpinan
Drs. YUNAN HELMI. M.SI
NIP
1976705051992031009
Pangkat / Golongan
IV/d, Pembina Utama Madya
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK :

membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

FUNGSI :

  1. penyelenggaraan penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan tugas dukungan  teknis di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
  4. penyelenggaraan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang keuangan;
  5. penyelenggaan administrasi Badan Keuangan Daerah;
  6. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.